Layanan Resmi Disnakertrans Kab. Ketapang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Digital

PPHI Mesra hadir untuk membantu pemohon mediasi, mediator, dan instansi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara cepat, transparan, dan profesional.

PPHI Mesra

0+

Total Laporan

0+

Kasus Selesai

0

Mediator Aktif

4

Rata-rata Rating Mediator

PPHI

Tentang PPHI Mesra

PPHI Mesra (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan secara digital.

Cepat

Pelaporan dan monitoring kasus bisa dilakukan secara online.

Transparan

Seluruh proses dapat dipantau secara realtime.

Profesional

Didukung mediator yang kompeten dan berpengalaman.

Terintegrasi

Semua data tersimpan dalam satu sistem terpadu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang ketenagakerjaan serta transmigrasi.

Melalui berbagai program dan layanan, Disnakertrans Kabupaten Ketapang berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, serta pelayanan publik yang prima.

Gedung Disnaker Ketapang

Visi & Misi Disnakertrans Kabupaten Ketapang

VISI

Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Mandiri dan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Melalui Pelayanan Prima.

MISI

  1. Menciptakan Tenaga Kerja yang Berkualitas Produktif, Mandiri dan Berjiwa Wirausaha.
  2. Menciptakan Perluasan Kesempatan Kerja dan Meningkatkan Penempatan Kerja.
  3. Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Transmigrasi Lokal.
  4. Meningkatkan pembinaan, perlindungan tenaga kerja serta pemberdayaan hubungan industrial.
  5. Meningkatkan sumber daya aparatur dan sarana prasarana pendukung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang yang profesional guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

PPHI Mesra Menjembatani Pemohon dan Terlapor

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pemohon Mediasi

Mengajukan permohonan mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan, serta memantau perkembangan penyelesaian kasus secara real-time melalui sistem.

PPHI Mesra

Terlapor

Pihak yang dilaporkan dalam perselisihan, baik pekerja maupun perusahaan, yang memberikan tanggapan, dokumen pendukung, serta mengikuti proses mediasi yang ditetapkan oleh mediator.

Alur Penyelesaian Perselisihan

Proses penyelesaian dilakukan secara sistematis dan transparan melalui PPHI Mesra, mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi identitas, data terlapor, jenis perselisihan, dan kronologi kejadian, serta melampirkan surat permohonan, bukti perundingan bipartit, KTP, dan dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat perjanjian kerja.

2
Verifikasi Berkas

Admin memeriksa kelengkapan dokumen dan mengklarifikasi apakah perundingan bipartit sudah dilakukan. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

3
Penunjukan Mediator

Setelah berkas dinyatakan lengkap, admin menunjuk mediator hubungan industrial yang tersedia untuk menangani proses mediasi kasus tersebut.

4
Penjadwalan Mediasi

Mediator menjadwalkan pertemuan dan mengirimkan undangan resmi kepada pemohon dan terlapor melalui sistem, dengan pilihan metode tatap muka (offline) atau daring (online via Zoom).

5
Pelaksanaan Mediasi

Mediator memimpin pertemuan mediasi minimal 2 kali antara kedua pihak. Jika belum tercapai kesepakatan, pertemuan dijadwalkan ulang hingga batas waktu 30 hari.

Hasil & Selesai

Jika sepakat dalam 30 hari, diterbitkan Perjanjian Bersama. Jika tidak, mediator menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai rekomendasi penyelesaian. Seluruh dokumen dapat diunduh oleh pemohon.

Kata Mereka yang Sudah Dimediasi

Ulasan dari pemohon yang telah menyelesaikan kasus melalui layanan mediasi dengan PPHI Mesra.

“keren”

Mengalami Perselisihan Hubungan Industrial?

Ajukan laporan secara online melalui PPHI Mesra dan pantau proses penyelesaiannya secara realtime bersama mediator profesional.

Ajukan Laporan Sekarang